Postingan

Pencemaran Lingkungan Kelompok 2

Gambar
  PENGERTIAN Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982, polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Turunnya kualitas lingkungan tampak dari melemahnya fungsi atau menjadi kurang dan tidak sesuai lagi dengan kegunaannya, berkurangnya pertumbuhan, serta menurunnya kemampuan reproduksi organisme. Pada akhirnya ada kemungkinan terjadinya kematian organisme yang hidup dalam lingkungan tersebut. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan pencemaran dinamakan bahan pencemar atau polutan. Syarat-syarat suatu zat atau bahan dapat disebut polutan adalah jika keberadaannya dapat merugikan makhluk hidup karena jumlahnya melebihi batas ...